22 November 2008

Fiskal Bakal Naik Bagi yang Tak Punya NPWP

Media Hikma : 21 November 2008

Sumber : tvOne

Pemerintah akan menaikkan tarif fiskal keluar negeri bagi WNI yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai Januari 2009, sementara bagi yang memiliki NPWP akan dibebaskan dari pembayaran fiskal keluar negeri.

"Ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari UU bidang perpajakan di mana fiskal keluar negeri tidak dipungut untuk mereka yang memiliki NPWP," kata Dirjen Pajak, Darmin Nasution di Jakarta, Kamis.

Sementara bagi mereka yang tidak memiliki NPWP dan sudah berusia 21 tahun harus bayar fiskal jika bepergian keluar negeri. "Kita usulkan nilainya dinaikkan dari yang berlaku sekarang, berapa besarnya? kita belum mau ngomong, sebelum aturannya diteken," kata Darmin.

Ia mengakui kebijakan itu ditujukan untuk menambah jumlah wajib pajak sehingga penerimaan pajak juga diharapkan meningkat.

Ketika didesak berapa besar kenaikan tarif fiskal keluar negeri dan berapa besar potensial lost dari kebijakan itu, Darmin mengatakan, rancangan peraturan pemerintahnya (RPP) mengenai hal itu masih dalam pembahasan.

"Kalau yang menyangkut pembahasan itu belum ada kepastian, kalau kita sampaikan takutnya nanti ada perubahan, kan repot," katanya. Namun ia mengatakan bahwa penyusunan aturan itu tidak lagi melibatkan DPR dan cukup di internal pemerintah saja.

"Nanti kalau sudah diteken berarti sudah lewat dari berbagai pembahasan sehingga ada kepastian, maka bisa kita sampaikan, tapi RPP itu kan mekanismenya sederhana saja yaitu dengan Dephukham, Setneg, berbagai instansi terkait," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar