Tampilkan postingan dengan label Terkait Munir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Terkait Munir. Tampilkan semua postingan

06 November 2008

Suciwati: Pembunuh Munir Jangan Dihukum Mati

Media Hikma : 06 November 2008

Sumber : Kompas

JAKARTA, KAMIS — Hukuman mati tak akan pernah mendatangkan efek jera dan tak menyelesaikan masalah. Selain itu, setiap manusia mempunyai hati nurani yang memungkinkannya berubah menjadi lebih baik. Berdasarkan keyakinan itulah, Suciwati berharap, jika suatu saat pembunuh suaminya, Munir ditemukan, maka ia tak menginginkan hukuman mati dijatuhkan pada pelaku.

"Bila nanti sudah terbukti para pelaku pembunuh Munir, saya cuma ingin Pemerintah menjatuhkan vonis seumur hidup saja," kata Suciwati, di Jakarta, Kamis (30/10).

Suciwati yang kini menjadi pegiat hak asasi manusia itu meyakini hukuman seumur hidup akan lebih efektif dan memberikan efek jera daripada hukuman mati. "Karena setiap orang, mempunyai nurani dan berhak untuk hidup. Bila nyawa harus dibayar dengan nyawa, berarti itu namanya hukum rimba, dan tidak akan pernah menyelesaikan masalah," ujarnya.

Sikap yang dilontarkan perempuan asal Malang, Jawa Timur bukan berarti ia tak berduka atas tewasnya suami terkasih. Namun di atas semua kesedihannya, ia mengaku tetap menghargai HAM. "Siapa sih yang enggak sedih ditinggalkan oleh orang yang paling dicintai? Namun begitu, meski orang itu telah melakukan kesalahan besar, dan merampas kebahagian saya, saya tetap tidak setuju dengan eksekusi mati," tegas Suciwati.

"Mungkin saja, nurani pelaku pada saat itu sedang tertutup. Semoga, dengan hukuman seumur hidup, dapat menjadikan dirinya berubah dan menyadari kesalahannya," sambungnya.

Sidang Muchdi Kembali Hadirkan Penyidik Polri

Media Hikma : 06 November 2008

Sumber : Kompas


JAKARTA, KAMIS - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono akan digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/11) ini.

Agenda persidangan, kembali menghadirkan 3 saksi verbal lisan yaitu para penyidik polri yang memeriksa dan mencatat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua sopir Muchdi, Suradi dan Imam Mustofa. Demikian dikatakan Koordinator Tim Jaksa Cirus Sinaga kepada Kompas.com, Kamis (6/11) pagi.

"Tiga penyidik yang dihadirkan yaitu Memet, Djuarsah dan I Nyoman. Mereka yang memeriksa sopir terdakwa, Suradi dan Imam Mustofa," kata Cirus.

Dihadirkannya saksi verbal lisan ini untuk mengkonfirmasi beberapa materi pemeriksaan yang disangkal oleh kedua sopir Muchdi. Keduanya sempat mengatakan ada beberapa keterangan yang tidak pernah mereka sampaikan, namun tertuang dalam BAP.

Akan tetapi, ujar Cirus, agenda terpenting hari ini, jaksa akan menyampaikan permintaan kepada majelis hakim agar BAP mantan Deputi V BIN Budi Santoso dan mantan Waka BIN M. As'ad untuk dibacakan di persidangan. Hingga persidangan pekan lalu, keduanya belum menyatakan kesediaannya untuk hadir di persidangan. Cirus mengatakan, pihaknya telah berusaha menghubungi keduanya, namun keberadaan mereka tidak diketahui hingga saat ini.