06 November 2008

Pengacara Muchdi Pertanyakan Dihadirkannya Saksi Polri

Media Hikma : 06 November 2008

Sumber : Kompas


JAKARTA, KAMIS - Kuasa Hukum Muchdi Pr yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Munir mempertanyakan dihadirkannya kembali dua penyidik Polri yang menjadi saksi verbal lisan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/11). Kedua penyidik dihadirkan untuk mengkonfirmasi pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua sopir Muchdi, Suradi dan Imam Mustofa. Menurut kuasa hukum, baik Suradi maupun Imam tak mencabut keterangannya di BAP atau menyatakan keberatan. Sehingga, kehadiran kedua saksi verbal lisan tersebut dipertanyakan urgensinya.

Jaksa Maju Ambarita menjelaskan, pihaknya menghadirkan kedua penyidik untuk menggali bagaimana suasana pemeriksaan saat BAP dan apakah para saksi didampingi pendamping saat menjalani pemeriksaan."Kami ingin lebih menggali suasana pemeriksaan seperti apa, dan untuk mengetahui apakah ada yang mendampingi atau tidak," kata Ambarita.

Saksi penyidik pertama yang didengar kesaksiannya adalah Ni Nyoman Radita. Ia mengaku memeriksa Suradi pada 6 Februari 2006 di Bareskrim Mabes Polri. "Ada satu orang yang mendampingi, tapi saya lupa siapa namanya," ujar Nyoman.

Menurut Nyoman, saat pemeriksaan pihaknya memberikan kesempatan untuk rehat shalat, makan dan minum. Saksi yang diperiksapun menyatakan dalam keadaan sehat. Di akhir pemeriksaan, kata Nyoman, saksi juga tak menyatakan keberatan apapun dan menyatakan apa yang tertuang dalam BAP sudah benar.

Kehadiran saksi kedua, Ahmad Djuarsah yang memeriksa Imam Mustofa pun dipertanyakan kuasa hukum Muchdi, Wirawan Adnan. "Menurut kami tidak ada relevansinya dengan kesaksian Imam Mustofa. Yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan keberatan atau mencabut BAP. Jadi, hal ini hanya membuang waktu saksi dan persidangan karena tidak ada urgensinya dengan kesaksian Imam Mustofa," kata Adnan.

Jawaban yang disampaikan jaksa sama seperti alasan menghadirnya Ni Nyoman Radita. Kedua saksi pun hanya memberikan kesaksian masing-masing sekitar 5 menit. Persidangan dilanjutkan dengan penyampaian usulan jaksa untuk membacakan kesaksian Budi Santoso dan M. As'ad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar