06 November 2008

BAP Budi Santoso Dibacakan, Kuasa Hukum Muchdi Keberatan

Media Hikma : 06 November 2008

Sumber : Kompas

JAKARTA, KAMIS - Tim Kuasa Hukum Muchdi Pr tetap pada sikapnya, menyatakan keberatan atas keputusan hakim untuk membacakan kesaksian mantan Direktur V.1 Budi Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/11). Menurut kuasa hukum Muchdi, Luthfie Hakim, keberatan tersebut karena ketidakhadiran saksi membuat hilangnya kesempatan untuk melakukan konfirmasi atas kesaksiannya.

Namun, hakim ketua Suharto memutuskan tetap membacakan, dan keberatan kuasa hukum akan dicatat dalam berita acara persidangan. Sebanyak empat berkas pemeriksaan Budi Santoso dibacakan oleh jaksa penuntut umum secara bergantian. Setelah satu berkas dibacakan, terdakwa Muchdi diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan Budi. "Selain keberatan dengan pembacaan BAP, kami juga menyatakan lebih keberatan karena dari empat BAP, dua BAP tidak disumpah," kata Luthfie.

Hakim memutuskan BAP Budi Santoso dan BAP mantan Waka BIN M. As'ad dibacakan, karena menilai jaksa telah melakukan pemanggilan secara patut dan sah. Namun, karena alasan melaksanakan tugas negara, keduanya tidak bisa menghadiri persidangan. Berdasarkan keterangan dari Departemen Luar Negeri Budi tengah melaksanakan tugas intelijen di Afghanistan. Sebelumnya, Budi diketahui berada di Pakistan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar