06 November 2008

Husein Diadili, Zaenal DPO

Media Hikma : 06 Nopember 2008

Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Husein Ansyari, 41, harus menjalani proses hukum sendirian. Pasalnya, Zaenal Abidin, 37, pelaku pengeroyokan lainnya terhadap Zulfan Hasyim dan Muslikh di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik pada Selasa (19/8) pukul 22.30, masih buron.

Kemarin (5/11) Husein duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dalam sidang tersebut, Husein mengenakan seragam tahanan, baju putih lengan panjang, dan celana hitam plus sandal jepit.

Sidang dipimpin majelis hakim dengan ketua Jemmy Wempy Lantu dan anggota Muhyiddin dan Suprianto. Kemarin sidang baru memasuki keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Lilik Indahwati.

Saksi yang dihadirkan adalah Muslikh. Saksi korban itu menyatakan telah dikeroyok sejumlah orang. Di antaranya, yang dikenalinya adalah Husein dan Zaenal, mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) Gresik.

Muslikh mengatakan, akibat pengeroyokan tersebut, dirinya menderita luka memar di bagian kepala. Bahkan, saat kejadian dia sempat jatuh pingsan.

Pengeroyokan terhadap Muslikh dan Zulfan ditengarai kuat imbas dari dualisme kepengurusan DPC PKB Gresik. Muslikh dan Zulfan dari kubu PKB pimpinan Moh. Syafik dan Ainurrofiq diangkat Muhaimin Iskandar.(yad/ib)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar