06 November 2008

Loket Pelayanan Paspor Imigrasi Tg. Perak Sepi, Biro Jasa Mendominasi


Media Hikma : 06 November 2008
Sumber : jawa Pos

POTRET pelayanan di Kantor Imigrasi Tanjung Perak mengundang banyak ironi. Pasalnya, mayoritas layanan di kantor itu justru ditangani oleh banyak biro jasa. Bahkan, jumlah pemohon dokumen selalu kalah banyak jika dibandingkan dengan staf biro jasa dan calo yang hilir mudik setiap hari.

--------

DATA di Kantor Imigrasi Tanjung Perak menyebut, jumlah biro jasa "resmi" yang melayani bantuan pengurusan dokumen keimigrasian mencapai 20. "Mereka berbadan hukum resmi dan mendapatkan legalitas dari Kanwil Depkum dan HAM,'' ujar Kasubag Humas Depkum HAM Nur Prapto. Untuk mendapatkan legalitas itu, kata dia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain, menyertakan tanda pengenal (KTP), surat pernyataan tertulis, meterai, izin usaha dari Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Disbudpar), surat keterangan domisili dari kelurahan, surat izin biro perjalanan pariwisata dari Disbudpar, dan memenuhi syarat ketentuan pemegang izin pendirian akta PT oleh Direktorat Jenderal Administrasi Umum. Setelah berkas itu lengkap dan diajukan, si pemohon mendapatkan izin operasi dari Kanwil Depkum HAM. Ketika beroperasi, mereka diwajibkan memakai tanda pengenal. Pegawai biro jasa juga tidak boleh menawari orang-orang yang sedang mengurus dokumen imigrasi di kantor pelayanan layaknya para calo saat mencari mangsa. Besarnya biaya mengurus imigrasi yang dipatok para biro jasa bergantung kesepakatan dengan klien masing-masing. "Kami tidak pernah tahu harga yang dipatok para biro jasa. Itu urusan mereka," jelas Prapto. Seorang biro jasa berinisial B dari PT Jaya mengaku bisa mendapatkan order paspor dari 20 orang per hari. Rata-rata permintaan itu datang dari para TKI dan TKW yang hendak mencari nafkah di negeri jiran. Satu orang dipatok Rp 500 ribu. Padahal, biaya resmi untuk mengurus paspor 24 halaman (untuk TKI) hanya Rp 120 ribu. Jawa Pos sempat minta bantuan orang tersebut untuk paspor tersebut. Dia sangat yakin bahwa Jawa Pos adalah calon TKI. Tapa basa-basi, sang pegawai biro jasa menanyakan apakah Jawa Pos ikut biro penyalur TKI atau tidak. "Kalau tidak, berarti sampeyan belum punya surat rekomendasi dari Disnaker ya? Kalau belum, bisa saya urus. Tapi, biayanya tambah Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu," ujarnya. Aktivitas para staf biro jasa yang seperti itu sangat mendominasi pemandangan sehari-hari Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Di atas kertas, biro jasa yang terdaftar di kantor imigrasi hanya 20. Faktanya, jumlah staf mereka yang berkeliaran setiap hari sangat banyak. Tidak hanya itu, jumlah para calo (sebutan untuk biro jasa tidak resmi) di kantor tersebut tidak kalah banyak. Ciri-cirinya, mereka tidak mengenakan tanda pengenal. Banderol harga yang mereka patok untuk mengurus paspor cukup tinggi, namun waktu pengurusannya lebih singkat. "Kalau minta selesai lima hari, bayarnya Rp 1 juta. Kalau mau lebih cepat, biayanya Rp 1,5 juta. Jadinya sehari sampai dua hari," tutur calo berinisial H. SR itu. Tanpa ragu, calo tersebut memberikan nomor Hp yang sewaktu-waktu bisa dihubungi. Saat ditanya mengapa bisa mengurus paspor dengan lebih cepat, calo itu mengaku punya kerabat di dalam kantor imigrasi. "Abang saya kerja di kantor ini. Karena itu, saya bisa masuk ke dalam sambil bawa berkas," katanya dengan penuh semangat. Dalam sehari, calo itu mengaku bisa mengurus sekitar 20 berkas. Bahkan, tidak jarang dia mendapatkan order hingga 26 berkas. "Ada yang minta cepat, ada yang minta normal. Semua saya layani," tuturnya. Ada juga para pemohon paspor yang mengambil jalan pintas, yakni mengurus paspor melalui perantara pegawai di kantor imigrasi. Lewat cara ini, pemohon juga tidak terlalu dibuat rumit. Si pemohon tinggal datang, ambil foto, dan sidik jari. Kadang tidak perlu melalui tahap wawancara. Pokoknya tahu jadi. Hanya, biayanya bisa dua kali lipat daripada tarif normal. Banyaknya biro jasa maupun calo liar di kantor imigrasi membuat pelayanan sesungguhnya di kantor itu menjadi kabur. Staf di tujuh meja yang disediakan untuk para biro jasa terlihat jauh lebih sibuk melayani kliennya daripada yang loket resmi. Ini disebabkan banyak pemohon paspor yang mengurus lewat biro jasa atau calo ketimbang mengurus sendiri. Siti Aminah dan Rosidah, dua calon TKW yang ingin berangkat ke Malaysia, mengaku menerima paket jadi yang diuruskan biro jasa. ''Semua sudah diuruskan. Katanya tiga hari selesai. Kalau mengurus sendiri bisa tiga minggu," ujar Aminah. (kit/ris/fat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar