06 November 2008

Kematian Munir Kegiatan Intelijen

Media Hikma : 06 November 2008

Sumber : Kompas

JAKARTA, KAMIS - Kesaksian mengejutkan datang dari mantan Direktur Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Direktur V.1) BIN Budi Santoso. Dalam BAP tanggal 27 Maret 2008 yang dibacakan jaksa pada sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/11), berdasarkan fakta-fakta yang ada, ia mengatakan bahwa kematian Munir adalah hasil dari kegiatan intelijen. Namun, ia menegaskan operasi tersebut tak ada pada direktorat yang dipimpinnya.

Beberapa fakta yang dimaksud Budi untuk menunjukkan bahwa kematian aktivis HAM tersebut ada kaitannya dengan operasi intelijen. Pertama, adanya surat rekomendasi yang ditujukan kepada Direktur Garuda Indra Setiawan, berisi permintaan agar Polly diperbantukan pada bagian Corporate Secretary. Kedua, adanya pertemuan antara Muchdi dan Polly. Ketiga, pemberian sejumlah uang kepada Polly atas perintah Muchdi. Dan, keempat, status Polly sebagai anggota jejaring non organik BIN yang menurut Budi direkrut oleh Muchdi.

"Yang merekrut Polly adalah Muchdi. Kapan direkrutnya saya tidak tahu. Tapi saya ketemu dia (Polly) di ruang Muchdi saat memberikan uang 10 juta. Orang yang berwenang memberi tugas ke Polly adalah agen handler-nya yaitu Muchdi," demikian Budi Santoso.

Sebenarnya, masih kesaksian Budi, Munir tak perlu dijadikan target operasi BIN. Namun, karena vokalnya ia mengkritisi kasus-kasus pelanggaran HAM, memungkinkan ada individu-individu yang merasa terusik kepentingannya. "Menurut saya, aktifitas Munir bisa mengganggu kenyamanan orang-orang yang terlibat di dalamnya. Sebenarnya, Munir tidak perlu dijadikan target operasi, tapi tergantung masing-masing individu yang terganggu kepentingannya karena aktifitas Munir," kata Budi.

Tanggapan Muchdi, hampir sama dengan tanggapannya terhadap BAP yang dibacakan sebelumnya. Mengenai dugaan bahwa Polly merupakan agen jejaring BIN yang direkrutnya, dibantah Muchdi. Ia mengatakan, dalam struktur BIN, sebagai Deputi ia hanya memiliki dua staf. Agen organik dan non organik koordinasinya berada dibawah Kasubdit yang secara struktural dibawah Direktur.

"Setiap agen organik atau jejaring pasti mempunyai surat bahwa dia anggota non organik," ujar Muchdi dalam tanggapannya. Kesaksian tanggal 27 Maret 2008 ini yang tidak dilakukan dibawah sumpah, diminta Muchdi dijadikan catatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar