04 November 2008

Sutiyoso Ajak Prabowo dan Wiranto Gugat UU Pilpres

Media Hikma : 04 November 2008
Sumber : JawaPos

JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso kecewa dengan syarat pengajuan calon presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara di pemilu legislatif. Bang Yos menilai syarat itu akal-akalan PDI Perjuangan dan Partai Golkar untuk memaksakan pilpres berlangsung satu putaran dengan alasan keterbatasan anggaran kampanye.

"Syarat itu adalah kerugian besar bagi rakyat karena tidak bisa mencari dan memilih capres terbaik. Rakyat hanya dipaksa dua parpol besar itu untuk memilih capres yang mereka ajukan," kata Sutiyoso dalam keterangan pers di Bang Yos Center, Jakarta, kemarin.

Sutiyoso mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah bakal calon presiden, seperti Ketua Dewan Penasihat Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Hanura Wiranto untuk mengajukan uji materi UU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.

"Pekan ini saya akan jajaki dulu pikiran tokoh-tokoh yang diperhitungkan, seperti Mas Wiranto, Sutrisno Bachir, PKB, dan PKS. Siapa pun motornya tidak masalah, asal kompak pasti didengar. Minggu depan kita rumuskan," kata calon presiden Partai Indonesia Sejahtera (PIS) itu.

Mantan Pangdam Jaya itu menuturkan, bila ketentuan 20 persen kursi diterapkan, maksimal hanya ada empat calon presiden yang berlaga di Pilpres 2009. Ini berarti akan ada capres berkualitas namun kekurangan syarat dukungan yang tidak bisa mengikuti pemilihan, sehingga merugikan rakyat. "Pemilu 2009 itu mencari sosok terbaik untuk mengubah Indonesia menjadi negara sejahtera yang disegani negara lain. Karena itu, harus dibuka kesempatan seluas-luasnya," katanya.

Bila syaratnya rasional, Bang Yos yakin calon presiden yang mendeklarasikan diri akan banyak, tapi akan berkurang karena proses seleksi alam. Dia mencontohkan, pada Pemilu 2004, ketentuan syarat dukungan tiga persen. Namun, hanya ada lima pasang calon yang berlaga di pemilu 2004.

"Jadi, tidak perlu membuat ketentuan minimal 20 persen. Itu terlalu tinggi. Kalau 3 persen terlalu rendah, saya kira 15 persen sudah cukup baik. Kalau masih kurang, pada Pemilu 2014 bisa dikaji lagi," katanya.

Wiranto di tempat terpisah menyatakan siap melakukan uji materiil UU Pilpres. "Kami mantap akan ajukan uji materiil," ujarnya di acara Partai Hanura kemarin. Menurut dia, aturan dalam UU Pilpres itu telah menghilangkan hak-hak rakyat. Pembatasan pengajuan capres-cawapres itu juga dianggap mencederai nilai-nilai demokrasi. (dyn/noe/cak/tof)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar